IDEAS home Printed from https://ideas.repec.org/p/osf/osfxxx/hc6w4.html
   My bibliography  Save this paper

Penegakan Hukum Atas Hak Cipta Di Indonesia

Author

Listed:
  • Saragih, Geofani Milthree

Abstract

Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Hal ini disebabkan salah satunya adalah karena Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan. Kemudian perbedaan lainnya antara hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya adalah dimana seperti yang dikatakan oleh Dr. Zulfikar Jayakusuma S.H., M.H dalam kuliah hukum kekayaan intelektual yang diikuti oleh penulis pernah menyebutkan bahwa pada dasarnya hak cipta tidaklah perlu didaftarkan, karena berlaku secara otomatis. Namun seiring perkembangan zaman, kenyataan semakin maraknya penyalahgunaan hak cipta belakangan ini mendorong para pihak terkait yang memiliki hak cipta mendaftarkan hak ciptanya pada daftar umum ciptaan melalui Direktorat Jendral. Hal ini beruguna nantinya apabila terjadi sengketa, untuk menjadi alat bukti sempurna berupa Akta Otentik. Mengenai penyalahgunaan hak cipta yang telah disebutkan tadi, melalui pernyataan Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2019 lalu (dikutip dari mediaindonesia.com) mengatakan bahwa tingkat pembajakan di Indonesia sangat tinggi, bahkan mengakibatkan kerugian triliunan rupiah. Hal ini diakibatkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai suatu karya, khususnya dalam hal ini adalah hak cipta. Salah satu fakta lapangan yang saya dapati secara instuisi, pada tahun 2017 Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) melakukan suatu pendataan mengenai kerugian akibat pembajakan hak cipta musik, menurut data yang telah mereka simpulkan terdapat kerugian mencapai Rp. 8,4 Triliun. Hal ini merupakan suatu keadaan yang sangat disayangkan, apalagi penyalahgunaan hak cipta seakan tidak terasa sebagai suatu pelanggaran ditengah-tengah masyarakat kita. Contoh kecil saja, saat kita membeli Hp baru, umumnya pada memori Hp yang telah kita beli akan diisi beberapa file, salah satunya adalah musik, pastinya itu adalah musik-musik bajakan, sekarang Hp mrupakan suatu kebutuhan primer dimasa kini, bayangkan ada berapa banyak jumlah masyarakat di Indonesia ini yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, berapa jumlah kerugian yang terjadi? ini baru hanya mengenai musik (ilegal). Itu di dunia nyata, bagaimana di dunia maya? Situs-situs download musik bajakan yang begitu banyaknya tanpa adanya suatu pengawasan yang kuat oleh pihak yang berwajib dalam menegakkan kesadaran untuk menghargai suatu hak cipta. Hal inilah yang mendorong penulis untuk membuat suatu makalah yang berusaha untuk menganalisis secara normatif bagaimana sebenarnya penegakan hukum mengenai hak cipta di indonesia dan melihat beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang pernah terjadi di Indonesia sebagai bahan referensi kita dalam memandang kebiasaan masyarakat Indonesia terhadap suatu hak cipta.

Suggested Citation

  • Saragih, Geofani Milthree, 2020. "Penegakan Hukum Atas Hak Cipta Di Indonesia," OSF Preprints hc6w4, Center for Open Science.
  • Handle: RePEc:osf:osfxxx:hc6w4
    DOI: 10.31219/osf.io/hc6w4
    as

    Download full text from publisher

    File URL: https://osf.io/download/6273fdca62f51d1b2d22be2e/
    Download Restriction: no

    File URL: https://libkey.io/10.31219/osf.io/hc6w4?utm_source=ideas
    LibKey link: if access is restricted and if your library uses this service, LibKey will redirect you to where you can use your library subscription to access this item
    ---><---

    More about this item

    NEP fields

    This paper has been announced in the following NEP Reports:

    Statistics

    Access and download statistics

    Corrections

    All material on this site has been provided by the respective publishers and authors. You can help correct errors and omissions. When requesting a correction, please mention this item's handle: RePEc:osf:osfxxx:hc6w4. See general information about how to correct material in RePEc.

    If you have authored this item and are not yet registered with RePEc, we encourage you to do it here. This allows to link your profile to this item. It also allows you to accept potential citations to this item that we are uncertain about.

    We have no bibliographic references for this item. You can help adding them by using this form .

    If you know of missing items citing this one, you can help us creating those links by adding the relevant references in the same way as above, for each refering item. If you are a registered author of this item, you may also want to check the "citations" tab in your RePEc Author Service profile, as there may be some citations waiting for confirmation.

    For technical questions regarding this item, or to correct its authors, title, abstract, bibliographic or download information, contact: OSF (email available below). General contact details of provider: https://osf.io/preprints/ .

    Please note that corrections may take a couple of weeks to filter through the various RePEc services.

    IDEAS is a RePEc service. RePEc uses bibliographic data supplied by the respective publishers.